Berdasarkan Hasil Rapat Akademik Fakultas Psikologi diberitahukan kepada mahasiswa bahwasanya :
- Libur Semester Ganjil T.A 2019/2020 dimulai pada tanggal 03 Februari 2020 s.d 29 Februari 2020.
- Perkuliahan Semester Genap T.A 2019/2020 aktif kembali pada tanggal 02 Maret 2020. Dan juga diberitahukan kepada mahasiswa untuk tidak lupa mengisi KRS Online Semester Genap T.A 2019/2020.
- Pengumuman nilai Semester Ganjil dapat dilihat pada website : http://www.aoc.uma.ac.id di waktu yang telah ditentukan.
- Komplain nilai hanya dapat diterima oleh Fakultas paling lama tanggal 17 Februari 2020 dengan syarat adanya konfirmasi langsung dari mahasiswa dan dosen yang bersangkutan kepada wakil Dekan Bidang Akademik.
- Mahasiswa diwajibkan mem-print out KHS masing-masing, dan menyerahkan KHS yang telah ditandatangani oleh dosen PA dan Wakil Dekan Bidang Akademik kepada Kasubbag Akademik/ Staff Fakultas Psikologi paling lama tanggal 07 Maret 2020.
- Bagi mahasiswa yang akan mengajukan Seminar Proposal/ Seminar Hasil/ Ujian Skripsi diharapkan dapat menyerahkan berkas yang sudah berurutan dan rapi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku kepada Kasubbag Akademik ( Saudari Roni untuk dapat diproses.
Adapun aturan dalam pengisian KRS Online yaitu :
- Mahasiswa yang dapat mengisi KRS Semester Genap T.A 2019/2020 adalah mahasiswa yang telah membayar uang kuliah tahap III T.A 2019/2020.
- Bagi mahasiswa yang sedang menjalani Seminar Proposal, Seminar Hasil, dan Skripsi tetap mengisi KRS Online dengan memilih mata kuliah tersebut.
- Untuk seluruh mahasiswa fakultas psikologi sebelum pengisian KRS Online diwajibkan melakukan bimbingan KRS kepada dosen PA untuk menentukan mata kuliah apa yang akan diambil sesuai beban SKS (Kredit SKS) yang di Semester Genap T.A 2019/2020. Adapun beban SKS yang didapat diperoleh dari IP Semester Ganjil T.A 2019/2020. Berikut merupakan beban SKS yaitu :
INDEKS PRESTASI | KREDIT SKS (MAX) |
---|---|
>3,00 | 24 |
2,50-2,99 | 21 |
2,00-2,49 | 18 |
1,50-1,99 | 15 |
<1,50 | 12 |
- Mahasiswa tidak diperbolehkan mengambil mata kuliah melebihi Kredit SKS yang sudah ditentukan.
- Mahasiswa yang baru aktif Semester Genap T.A 2019/2020 (tidak aktif semester yang lalu) hanya dapat mengambil maksimal 18 SKS.
- Jadwal Bimbingan dengan Dosen PA dan pengisian KRS Online terhitung mulai tanggal 18 Februari 2020 s.d 29 Februari 2020.
- Untuk pengambilan mata kuliah semester atas tidak diperbolehkan mengambil dengan kelas yang berbeda (sesuai kelasnya masing-masing)
- Bagi Mahasiswa yang akan mengambil mata kuliah semester bawah (mengulang mata kuliah) wajib melaporkan hal tersebut kepada Staf IT Fakultas Psikologi atau datang langsung ke Fakultas Psikologi untuk dapat diproses.
- Jika sudah mengisi KRS Online diharapkan untuk mengecek kembali mata kuliah serta kelasnya masing-masing.
- Mahasiswa tidak diperbolehkan mengganti KRS baik mata kuliah ataupun kelas. Jika jadwal pengisian KRS sudah ditutup.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dilaksanakan dan disampaikan ke teman lainnya
Medan, 05 Februari 2020
DTO
Wakil Dekan Bidang Akademik,
Laili Alfita, S.Psi, MM,M.Psi, Psikolog