Sehubungan dengan adanya Survey penyelenggaraan pendidikan khusus/inklusi di Perguruan Tinggi
dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan
Riset dan Teknologi dengan ini kami memberitahukan kepada mahasiswa untuk melakukan pendataan untuk Mahasiswa yang Berkebutuhan Khusus
Adapun pendataan mahasiswa tersebut dapat dilakukan dengan menemui dan melapor ke pihak fakultas
Demikian informasi ini disampaikan