Diberitahukan kepada mahasiswa bahwasanya Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 306/UMA/B/12.8/IV/2020 tanggal 04 April 2020 Point ke 3 bahwa terhitung dari tanggal 06 s/d 18 April 2020 Pelayanan Akademik Ditiadakan, maka dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

  • Penyerahan berkas seminar proposal dapat dilakukan dengan mengirim berkas sesuai dengan persyaratan secara lengkap dan berurut melalui jasa pengiriman tersedia.
  • Berkas yang dikirim disusun sesuai urutan dan dimasukkan ke dalam MAP sesuai dengan bagian masing-masing selanjutnya dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat.

Adapun susunan dari berkas seminar proposal diantaranya :

[expand title=”Urutan Berkas Pengajuan Judul Klik Disini”]

    1. KRS Putih
    2. Form Pengajuan Komisi Pembimbing Penelitian
    3. Kwitansi Pembayaran Uang Kuliah Tahap 3
    4. Kwitansi Pembayaran Bimbingan Skripsi/ Tugas Akhir

[/expand]

[expand title=”Urutan Berkas Pengajuan Seminar Proposal Klik Disini”]

    1. KRS Putih
    2. Persetujuan Dosen Pembimbing Untuk Seminar Proposal Seminar Hasil dan Ujian Skripsi
    3. Kwitansi Pembayaran Uang Kuliah Tahap 3
    4. Kwitansi Pembayaran Seminar
    5. Surat Keterangan Mata Kuliah Seminar
    6. Form Struktur Penguji Seminar Proposal
    7. Form Pengajuan Komisi Pembimbing Penelitian
    8. Kartu Telah Menghadiri Seminar Proposal Mahasiswa Yang Lain/ Mahasiswa Yang Sudah Melakukan Seminar

[/expand]

 

  • Berkas yang dikirimkan sebanyak 2 (dua) rangkap dalam 1 (satu) MAP
  • Berkas ditujukan kepada

[expand title=”Untuk Pengajuan Judul Klik Disini”]

Ibu Wakil Dekan Bid. Akademik, c.q Kasubbag Kemahasiswaan Fakultas Psikologi

Di Fakultas Psikologi Universitas Medan Area, Jl. Kolam No. 1 Medan Estate

No. HP : 0813-9794-7874

[/expand]

 
[expand title=”Untuk Pengajuan Seminar Proposal Klik Disini”]

Ibu Wakil Dekan Bid. Akademik, c.q Kasubbag Akademik Fakultas Psikologi

Di Fakultas Psikologi Universitas Medan Area, Jl. Kolam No. 1 Medan Estate

No. HP : 0813-9740-9990

[/expand]

  • Batas pengiriman berkas tanggal 11 April 2020.
  • Berkas yang tidak lengkap, tidak akan diproses.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya

NB : Berkas yang dikirimkan sebanyak 2 (dua) rangkap dalam 1 (satu) MAP