Mengutip laman verywellmind.com, psikologi forensik merupakan bidang ilmu yang menggabungkan praktik psikologi dan hukum.

Kata ‘forensik’ sendiri berasal dari bahasa Latin ‘forensis’, yang berarti “forum,” atau sistem pengadilan Romawi Kuno. Bidang ini digunakan oleh penegak hukum atau pihak terkait untuk mengungkap motif kejahatan, atau dampak dari sebuah tragedi kejahatan terhadap kejiwaan.

Lebih jauh terkait pengertian psikologi forensik, seperti yang didefinisikan oleh American Psychological Association atau APA, adalah penerapan spesialisasi klinis kejiwaan (psikologis) ke ranah hukum.

Christopher Cronin, dalam bukunya Forensic Psychology, seperti dikutip dari laman apa.org, mendefinisikan psikologi forensik sebagai penerapan spesialisasi klinis untuk lembaga hukum dan orang-orang yang bersentuhan dengan hukum.

Psikologi forensik dianggap sebagai bidang khusus yang baru dalam psikologi. Keilmuan ini secara resmi diakui sebagai bidang khusus oleh American Psychological Association pada 2001. Meskipun demikian, bidang psikologi forensik sebenarnya berakar dari lab psikologi pertama Wilhelm Wundt di Leipzig, Jerman. Para filsuf dan ilmuwan telah lama berusaha memahami apa yang membuat orang melakukan kejahatan, berperilaku agresif, atau terlibat dalam perilaku antisosial.