SEMINAR PSIKOLOGI “RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEPROFESIAN : PERSPEKTIF PSIKOLOGI DALAM DUNIA KERJA”
WILAYAH VII ACEH-SUMUTIKATAN LEMBAGA MAHASISWA PSIKOLOGI INDONESIA

Seminar psikologi yang diadakan oleh ILMPI Wilayah VII kali ini merupakan salah satu proker dari Badan Pengembangan Pengkajian Keilmuan ILMPI Wilayah VII. Seminar ini di ikuti oleh mahasiswa/i jurusan psikologi yang berada di Medan, adapun universitas yang ikut berpartisipasi pada seminar ini adalah Universitas Medan Area, Universitas Sumatera Utara, Universitas HKBP Nommensen, Universitas Potensi Utama, Stikes Helvetia, dan Universitas Prima Indonesia. Seminar di adakan pada Sabtu, 10 November 2018 di Aula Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara. Pembukaan acara dibuka oleh MC, yaitu Dian dan Hulman pada pukul 09.44 – 10.00 WIB. Sebelum memulai seminar seluruh peserta seminar mengadakan doa bersama yang dipimpin oleh Muhammad Ikhsan Azmi .
Beralih ke agenda acara yang ketiga yaitu Kata Sambutan dari Ketua Panitia Fredinan De Hotman Zebua pada pukul 10.10 – 10.15 WIB. Ketua Panitia Fredinan De Hotman Zebua menyampaikan terimakasih sebesar – besarnya kepada para panitia yang mau bersusah payah meluangkan waktu, tenaga dan bahkan materi agar Seminar Psikologi kali ini berlangsung dengan baik.

Selain kata sambutan oleh ketua panitia Fredinan De Hotman Zebua diberikan juga kesempatan untuk memberikan kata sambutan kepada Demisioner PEMA Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara, Septiadi, Koordinator ILMPI Wilayah VII Aceh – Sumut, Ainul Mardiah.
Selanjutnya seminar dimulai dengan pemaparan materi oleh Rahmadani Hidayatin, S.Psi., M.Kes, Psikolog selaku Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) regional Sumatera Utara. Penyampaian materi dimulai pada pukul 10.25 – 11.25 WIB. materi yang disampaikan sesuai dengan tema yang dibawakan yang mana ibu Rahmadani Hidayatin, S.Psi., M.Kes menjelaskan bagaimana sebetulnya prospek kerja dalam psikologi, hal – hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh mahasiswa psikologi ataupun lulusan psikologi yang sudah tercantum didalam kode etik.

Seminar kali ini juga memberikan kesempatan kepada 7 peserta untuk bertanya kepada pemateri hal ini karena batasan waktu yang ada.
Selanjutnya peserta seminar mendapatkan seminar tambahan oleh Benyamin Horasma Saragi Turnip selaku salah satu pengurus ILMPI Wilayah VII Aceh – Sumut.









