Bidang Studi Psikologi Klinis adalah bidang ilmu pada psikologi yang serius pada usaha memahami serta menangani dilema-persoalan psikologis, menaikkan kemampuan penyesuaian diri serta membuatkan kapasitas langsung. Psikologi klinis melibatkan konteks budaya dalam memahami aspek-aspek psikologis individu seperti kognitif, emosi dan perilaku.
Singkatnya, Tetang Psikologi Klinis artinya bidang ilmu psikologi yang bertujuan memahami, mencegah, serta mengurangi ketidakmampuan, gangguan dan ketidaknyamanan yg menyebabkan duduk perkara psikologis dalam penyesuaian serta perkembangan pribadi insan.
Siapa yang dapat disebut Psikolog Klinis?
Psikolog Klinis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak memberikan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat. Kualifikasi pendidikan Psikolog Klinis paling rendah adalah lulusan pendidikan program profesi psikologi klinis yaitu Sarjana (S1) Psikologi yang telah mengikuti pendidikan profesi psikologi dan telah dikukuhkan sebagai Psikolog Klinis oleh organisasi profesi, atau Magister (S2) Profesi Psikologi di Bidang Psikologi Klinis.
Pelayanan Psikologi Klinis adalah segala kegiatan anugerah jasa dan praktik psikologi klinis buat menolong individu dan /atau grup yang dimaksudkan buat investigasi dan hegemoni psikologis buat upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif juga paliatif di dilema psikologi klinis.
Beberapa problem yang dapat ditangani oleh Psikolog Klinis yaitu kecemasan berlebihan, depresi, trauma psikologis, pikiran/sikap yang menyakiti diri sendiri atau orang lain, perilaku kecanduan, masalah gambaran tubuh, gangguan makan, gangguan tidur, autis, ADHD, kesulitan belajar, duduk perkara perilaku lainnya yg menganggu pengembangan diri.
Psikolog klinis bisa menjalankan praktik keprofesiannya secara mandiri serta/atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan mirip praktik perseorangan Psikolog Klinis, klinik, puskesmas, serta/atau tempat tinggal sakit. Selain itu Psikolog klinis bisa menjalankan praktik di instansi pemerintah maupun lembaga swasta yang berkiprah di bidang sosial.
Setiap Psikolog Klinis harus mempunyai STRPK (Surat pertanda registrasi Psikolog Klinis) serta SIPPK (Surat biar Praktik Psikolog Klinis) yg diberikan oleh Pemerintah pada melakukan praktik keprofesiannya.
Pemerintah dan organisasi profesi bisa melakukan pelatihan serta pengawasan buat menaikkan mutu pelayanan psikologi klinis, keselamatan pasien serta melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yg bisa menyebabkan bahaya bagi kesehatan.






