Diinformasikan kepada seluruh mahasiswa/i Fakultas Psikologi UMA berdasarkan Surat Edaran Dekan Fakultas Psikologi Nomor 2922/FPSI/01.15/XII/2023 tentang edaran dekan bahwa Sehubungan dengan adanya temuan terkait pemalsuan tanda tangan dosen yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Medan Area maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Tidak diperkenankan bagi seluruh mahasiswa untuk melakukan pemalsuan tanda tangan dosen terhadap KRS, KHS, Kartu Bimbingan maupun Tugas AKhir
- Bagi mahasiswa yang membutuhkan tanda tangan dosen untuk kepeluan KRS, KHS, Kartu Bimbingan maupun Tugas Akhir diwajibkan untuk menghubungi dosen yang bersangkutan.
- Dihimbau kepada seluruh mahasiswa agar menghubungi dosen yang bersangkutan tidak dalam jangka waktu yang mendekati batas akhir pengumpulan berkas.
- Jika ditemukan adanya bukti pemalsuan tanda tangan dosen maka akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana yang berlaku di Fakultas Psikologi UMA.
Demikian kami sampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Download Surat Edaran :







