Dengan ini kami sampaikan kepada mahasiswa dengan sebagai berikut:
1.Bagi mahasiswa baru dari siswa/i berprestasi di sekolahnya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Siswa/i yang mendapatkan ranking 1 di sekolahnya diberikan beasiswa kuliah sebesar 100% untuk Tahun Akademik Pertama.
- Siswa/i yang mendapat ranking 2 dan 3 di sekolahnya diberikan beasiswa kuliah sebesar 50% untuk Tahun Akademik pertama.
- Pemberian beasiswa bagi siswa/i berprestasi di sekolahnya diberikan hanya sebanyak 100 orang.
- Beasiswa bagi mahasiswa baru dari siswa/i berprestasi di sekolahnya akan diberikan pada mahasiswa baru yang mendaftar pada bulan Mei s.d awal Agustus Tahun Akademik berjaan dengan ketentuan tidak melebihi kuota yang ditetapkan oleh Fotocopy raport SLTA yang dilegalisir Kepala Sekolah sebanyak2 Exp dan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan ranking.
- Biaya pendaftaran dan perlengkapan mahasiswa baru, biaya administrasi pelayanan kelas reguler B, biaya administrasi pelayanan kelas sore/malam dan biaya pengembangan akreditasi bagi prodi berakreditasi “A” tetap dikenakan pembayaran bagi mahasiswa baru yang mendapat beasiswa YPHAS.
- Pemberian beasiswa bagi mahasiswa baru dari siswa/i berprestasi disekolahnya hanya diberikan pada Tahun Akademik pertama saja.
2.Memberikan beasiswa bagi mahasiswa aktif yang memiliki prestasi belajar dengan ketentuan :
- Mahasiswa katif yang memiliki prestasi belajar dan mempunyai IP tertinggi di Fakultas masing-masing maka diberikan beasiswa sebesar 50% sebagai potongan biaya kuliah di Tahun Akademik berjalan.
- Jumlah penerima beasiswa bagi mahasiswa aktif yang memiliki prestasi belajar hanya diberikan kepada mahasiswa semester akhir (sem 7 dan 8) sebanyak 2 s.d 3 orang per fakultas pada setiap tahun akademik berjalan.
- Pemberian beasiswa bagi mahasiswa aktif yang memiliki prestasi belajar dan IPK tertinggi dimulai pada bulan September dan berakhir pada awal Nopember setiap Tahun Akademik.
- Biaya administrasi pelayanan kelas reguler B dan biaya administrasi pelayanan kelas sora/malam tetap dikenakan bagi mahasiswa aktif penerima beasiswa berprestasi dari YPHAS.
- Permohonan beasiswa diajukan oleh pimpinan fakultas yang ditujukan kepada Rektor .cq Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dengan melampirkan berkas Surat rekomendasi dari pimpinan fakultas, Daftar Prestasi Akademik Sementara dari Fakultas Masing-masing. Fotocopy KTM/Kwitansi uang kuliah T>A berjalan, dan SK/Berita Acara seminar proposal.
3.Memberikan beasiswa bagi mahasiswa bersaudara kandung dengan ketentuan:
- Untuk 2 orang bersaudara kandung yang masing-masing aktif kuliah, maka diberikan beasiswa sebesar 50% sebagai potongan biaya kuliah per Tahun Akademik untuk NPM/stambuk tertua ( Tahap 3 dan 4).
- Untuk 3 orang bersaudara kandung yang masing-masing aktif kuliah diberikan beasiswa sebesar 75% sebagai potongan biaya kuliah per Tahun Akademik untuk NPM/Stambuk tertua (tahap 2, 3, dan 4).
- Untuk 4 orang bersaudara kandung yang masing-masing aktif kuliah diberikan beasiswa sebesar 100% sebagai potongan biaya kuliah per Tahun Akademik untuk NPM/Stambuk tertua (tahap 1 s.d 4).
- Biaya Pendaftaran dan perlengkapan mahasiswa baru, biaya administrasi pelayanan kelas reguler B, biaya administrasi pelayanan kelas sore/malam dan biaya pengembangan akreditasi bagi program studi berakreditasi “A” tetap dikenakan pembayaran bagi mahasiswa bersaudara kandung yang mendapat beasiswa.
- Batas waktu pengajuan beasiswa bagi mahasiswa bersaudara kandung diberikan maksimal 3 tahun, Sedangkan masa pengajuannya mulai bulan Agustus s.d awal Nopember Tahun Akademik berjalan dengan syarat : Fotocopy KK yang dilegalisir pejabat berwenang sebanyak 2 exp, Fotocopy ijazah SMA/SMK yang dilegalisir pejabat berwenang sebanyak 2 exp, dan Fotocopy KTM dan kwitansi kuliah Tahap 1 sebanya 2 Exp.
4.Memberikan beasiswa bagi mahasiswa Putra/i kandung Dosen dan Karyawan UMA dengan ketentuan:
- Untuk 1 orang putra/i kandung dosen dan karyawan UMA yang aktif kuliah pada TA berjalan dberikan sebesar 50% sebagai potongan biaya kuliah (Tahap 3 dan 4 ) per Tahun Akademik.
- Untuk 2 orang putra/i kandung dosen dan karyawan UMA yang masing-masing aktif kuliah pada TA berjalan dberikan sebesar 100% sebagai potongan biaya kuliah per Tahun Akademik untuk NPM/Stambuk tertua (Tahap 1 s.d 4 ).
- Biaya pendaftaran dan perlengkapan Mahasiswa baru, biaya administrasi pelayanan kelas Reguler B, Biaya administrasi pelayanan kelas sore/malam dan biaya pengembangan akreditasi bagi prodi berakreditasi “A” tetap dikenakan pembayaran bagi mahasiswa putra/i kandung dosen dan karyawan UMA.
- Batas waktu pengajuan beasiswa Mahasiswa Putra/i kandung dosen dan karyawan diberikan maksimal 3 tahun, yang pengajuannya mulai bulan Agustus s.d awal Nopember Tahun Akademik berjalan dengan persyaratan Orang tua mahasiswa (dosen/karyawan UMA) mengajukan permohonan beasiswa Putra/i kandung kepada Rektor c.q. Wakil Rektor Bidang kemahasiswaan dengan melampirkan Fotocopy KK yang dilegalisir pejabat berwenang sebanyak 2exp, Fotocopy ijazah SMA/SMK yang dilegalisir pejabat berwenang sebanyak 2 exp, Fotocopy kwitansi kuliah Tahap 1 sebanyak 2 exp, dan Fotocopy KTM sebanyak 2 exp.
5.Pemberian beasiswa kepada mahasiswa hanya diberikan satu program beasiswa saja dan tidak diperbolehkan mengikuti program beasiswa lain (beasiswa tidak berlaku ganda).
6.Bagi mahasiswa yang pengajuan program beasiswanya tidak memenuhi persyaratan dan melewati batas waktu dan kuota yang telah ditetapkan, tidak dapat diterima/ditolak dan hal ini diberlakukan mulai T.A 2019/2020.







