Sehubungan dengan adanya Survey penyelenggaraan pendidikan khusus/inklusi di Perguruan Tinggi

dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan

Riset dan Teknologi dengan ini kami memberitahukan kepada mahasiswa untuk melakukan pendataan untuk Mahasiswa yang Berkebutuhan Khusus

Adapun pendataan mahasiswa tersebut dapat dilakukan dengan menemui dan melapor ke pihak fakultas

Demikian informasi ini disampaikan