pakar penyakit pada Divisi Gastroenterologi Fakultas Kedokteran UI Ari Fahrial Syam berkata, koruptor bisa mengkategorikan menjadi penderita sakit jiwa sebagai akibatnya tidak layak buat dipilih menjadi pemimpin atau wakil warga. “wajib kita jangan lupa para koruptor tadi orang yg sedang sakit jiwa serta tidak masuk definisi sehat dari WHO sang karena itu tidak layak menjadi pemimpin dan tak layak untuk dipilih balik menjadi pemimpin,” istilah Ari Fahrial Syam dalam fakta tertulis menyambut Hari Kesehatan Jiwa global setiap tanggal 10 Oktober.


beliau mengingatkan, definisi sehat berdasarkan WHO (Organisasi Kesehatan Sedunia) ialah bukan saja tidak terdapat penyakit atau kecacatan namun meliputi hal yg lebih luas yaitu sehat secara fisik, mental serta sosial.
sebab itu, ujar beliau, buat menentukan pemimpin bangsa baik pemimpin daerah, anggota dewan perwakilan rakyat pusat maupun dpr daerah wajib merujuk pada definisi sehat tadi. “di kenyataannya kita melihat bahwa makin hari. makin jelas bahwa para pemimpin kita yang menjadi tersangka korupsi merupakan orang-orang yang tidak sehat baik jiwa juga sosialnya. Orang dengan kepribadian yang sehat tidak mungkin melakukan korupsi. tak mungkin melakukan kebohongan publik,” katanya.


dia pula mengatakan, seorang yang melakukan korupsi absolut melakukan tindakan tersebut secara sadar dan kalau jiwanya sehat tidak mungkin melakukan tindakan tersebut.
berdasarkan beliau, penting buat diketahui bahwa para koruptor tadi sakit jiwa sehingga secara kejiwaan tidak bisa melaksanakan amanah buat sebagai pemimpin. “Kita bisa melihat apa yang terjadi pada Mantan koordinator MK, seorang yg selalu konsisten buat mengkampanyekan anti korupsi padahal selanjutnya terbukti tertangkap tangan melakukan korupsi,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, koordinator Asosiasi pengajar hukum program Mahkamah Konstitusi (APHAMK) Widodo Ekatjahjana minta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yg akan diterbitkan Presiden Yudhoyono mengatur eksekusi meninggal pejabat negara yang korupsi.


“Seharusnya Presiden lebih dulu menyatakan bahwa penyelenggaraan negara ketika ini pada darurat korupsi, baru mengeluarkan Perpu darurat untuk melengkapi KUHP yang berisi para penyelenggara negara yang terbukti korupsi dihukum meninggal,” istilah Widodo seusai melakukan audiensi dengan Wakil ketua MK Hamdan Zoelva.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana menerbitkan Perpu buat menyikapi tertangkapnya koordinator MK non-aktif Akil Mochtar sang komisi pemberantasan korupsi terkait dugaan suap konkurensi pilkada. Perpu itu diperkirakan akan mengatur pengembalian supervisi MK sang Komisi Yudisial dan proses seleksi Hakim MK.

Artikel terkait : Melihat pendidikan di indonesia dengan luar negeri