Kode etik psikologi artinya dasar perlindungan berasal nilai – nilai yg diterapkan. Kode etik bertujuan untuk menjamin kesejahteraan umat manusia dan memberikan proteksi terhadap layanan warga terkait praktek layanan psikologi.

Pemikiran tadi yg kemudian dirumuskan sebagai Kode Etik Psikologi yang dinilai merupakan deretan nilai – nilai buat dipatuhi dalam semua aktivitas psikologi oleh psikolog atau ilmuwan psikologi yg berlangsung di Indonesia. Kode etik psikologi ini diumumkan secara resmi oleh HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia).

Kode etik psikologi pada hakekatnya mengandung nilai moral yg bersifat umum dan menyeluruh serta disusun dengan memperhatikan hukum internasional.

Panduan umum

Pasal 1
Kode Etik psikologi artinya seperangkat nilai nilai buat ditaati dan dijalankan dengan sebaik – baiknya pada melaksanakan kegiatan sebagai psikolog serta ilmuwan psikologi pada Indonesia.

Psikologi artinya ilmu yang serius pada sikap serta proses mental yang melatarbelakangi, dan penerapan pada kehidupan insan. pakar, dalam ilmu psikologi dibedakan menjadi tiga kelompok yaitu profesi atau berkaitan menggunakan praktek psikologi dan ilmu psikologi termasuk dalam hal ini ilmu murni atau terapan.

Psikolog artinya lulusan pendidikan profesi yang berkaitan menggunakan praktik psikologi dengan latar belakang S1 serta S2. Psikolog mempunyai wewenang menyampaikan layanan psikologi meliputi konseling, penelitian, pedagogi, supervisi, layanan masyarakat. serta pula pengembangan kebijakan, intervensi, pengembangan instrumen asesmen psikologi, dan lainnya dan diwajibkan memiliki biar praktik psikologi sinkron ketentuan.

Pasal 2 : Prinsip awam
Prinsip A : Penghormatan di harkat martabat insan
Prinsip B : Integritas dan perilaku Ilmiah
Prinsip C : Profesional
Prinsip D : Keadilan
Prinsip E : Manfaat

Pasal 22 : Pengalihan dan Penghentian Layanan Psikologi
Psikolog dan /atau Ilmuwan Psikologi menyadari pentingnya perencanaan aktivitas serta menyiapkan langkah-langkah yg perlu dilakukan Jika terjadi hal-hal yang bisa menyebabkan pelayanan psikologi mengalami penghentian, terpaksa dihentikan atau dialihkan kepada pihak lain. Sebelum layanan psikologi dialihkan atau dihentikan pelayanan tadi menggunakan alasan apapun, hendaknya dibahas beserta antara Psikolog dan /atau Ilmuwan Psikologi menggunakan penerima layanan psikologi kecuali kondisinya tidak memungkinkan.

Demikian paparan wacana kode etik psikologi pada Indonesia supaya bisa menjadi panduan serta dasar nilai pada pelaksanaan atau perilaku pada profesi psikologi. Jika kode etik dijadikan dasar pelaksanan psikologi menggunakan baik, maka tak mungkin terjadi kesalahan kerja yyang berdampak pada kerugian pada suatu individu. Kode etik juga bisa digunakan menjadi pelindung bagi psikolog atau ilmuwan psikologi yang tidak sengaja melakukan kesalahan praktik psikologi.