Dari UU no.14 Tahun 2005 Kompetensi yang wajib memiliki 4 kompetensi yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Profesional, Kompetensi Kepribadian, dan Kompetensi Sosial. salah satu unsur kompetensi yg sangat krusial artinya unsur pedagogik. Pedagogik ialah ilmu yg mengkaji wacana bagaimana mendidikan anak, membimbing anak sinkron dengan perkembangannya. Kompetensi Pedagogik yg harus dikuasai guru diantaranya, menjadi berikut:


1.Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan pengajar
2.Pemahaman terhadap siswa
pengajar mempunyai pemahaman akan psikologi perkembangan anak sebagai akibatnya mengetahui menggunakan
benar cara melakukan pendekatan yang tepat di anak didiknya.
3.Pengembangan kurikulum
pengajar memiliki kemampuan berbagi kurikulum pendidikan nasional sinkron dengan
syarat spesifik lingkungan sekolah.
4.Perencanaan pembelajaran
5.pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
guru membangun suasana belajar bagi anak yg menyenangkan dan kreatif.
6.Pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran
7.evaluasi yang akan terjadi belajar
8.Pengembangan peserta didik buat mengaktualisasikan aneka macam potensi yg dimilikinya.


terdapat beberapa manfaat yang diperoleh guru juga siswa menggunakan adanya kompetensi pedagogik, yaitu guru dapat tahu peserta didik menggunakan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif peserta didik dan pengajar dapat memahami perkembangan kepribadian siswa dan merefleksikannya pada proses pembelajaran.

Sedangkan peserta didik dapat terpenuhi rasa ingin tahunya. siswa mempunyai keberanian berpendapat dan kemampuan menuntaskan masalah dan merasa lebih nyaman dalam aktivitas belajarnya. Selain itu, Bila pengajar bisa memahami perkembangan kepribadian peserta didik dan memanfaankannya maka siswa mempunyai kepribadian yg mantap serta memiliki rasa percaya diri serta siswa mudah beradaptasi.

Artikel terkait : Peran orang tua Pada mental Anak